Lagi musim Penerimaan Siswa Baru nih. Atau yang biasa disingkat dengan PSB. Banyak orang tua yang sibuk nyariin sekolah buat anaknya. Ngomongin soal PSB, pasti berkaitan sama yang namanya biaya. Tapi........
Sekolah-sekolah negeri, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilarang memungut biaya kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru (PSB). Alasannya, menurut Wakil Mendiknas Fasli Jalal, jenjang SD dan SMP masuk ke dalam program wajib belajar sembilan tahun. “Untuk wajib belajar di sekolah negeri, itu tidak boleh ada pungutan-pungutan awal. Sekolah-sekolah negeri tidak boleh dengan alasan apapun untuk memungut biaya di saat penerimaan murid baru. Itu sudah ditekankan oleh Mendiknas. Jadi wajib dibebaskan biaya di sekolah negeri,” tegas Fasli di Gedung Kemdiknas, Jakarta.
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini menerangkan, jika pungutan liar itu tetap terjadi di lapangan, maka yang wajib bertindak adalah pemerintah daerah setempat. “Pemda sudah diberikan kewajiban untuk menindak sekolah-sekolah yang melanggar aturan tersebut. Pemerintah kan juga sudah menyusun koridor-koridornya seperti apa. Itu sudah jelas semua,” tukasnya.
Dijelaskan, pembiayaan di sekolah-sekolah negeri sudah memiliki standar tersendiri seperti diatur di PP. Fasli menyebutkan, standar pendidikan nasional tersebut meliputi, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar evaluasi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar sarana dan prasarana.
Mengenai pungutan biaya pendidikan di sekolah swasta, Fasli mengungkapkan, tindakan tersebut memang tidak dilarang. Pasalnya, kepemilikikan sekolah swasta bukan milik negara. Bahkan, biaya pembangunan gedung hingga membayar gaji guru dilakukan sendiri tanpa bantuan pemerintah. “Dengan pertimbangan itulah, pemerintah membolehkan mereka untuk memungut biaya kepada siswanya,” imbuhnya.
Fasli menambahkan, aturan mengenai pungutan biaya penerimaan siswa baru tersebut saat ini telah selesai dibahas. Bahkan, lanjut Fasli, Kemdiknas sudah menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai pungutan tersebut. “Kami sudah membahas hal ini. Bahkan tidak lama lagi aturan ini akan keluar, tapi saya tidak tahu kapan tepatnya. Tapi sudah selesai,” ucapnya.
So, buat sekolah-sekolah SD dan SMP dilarang mungut biaya saat PSB karena memang udah ada aturan tegas dari pemerintah,^^
Blog ini sebenernya dibikin buat menuhin ujian makul Sistem Informasi Manajemen.Awalnya sempet bingung mau ngasih nama buat blog ini.dan akhirnya kepilihlah Dudul.com Pilih Dudul karena memang temen temen biasa panggil aku "Dudul".Jadinya ngepasin aja biar gampang.Blog ini isinya tentang edukasi.Sesuai kaya yang ditentuin sama Pak Ahmad Nurkhin(dosen SIM-ku).Memang ngga semuanya tulisanku.Tapi kalo yang aku unduh pasti aku kasih sumbernya ko,:)
Selamat Datang di Dudul.com
Selamat Membaca dan Semoga Bermanfaat,^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar